BAB III TENTANG DEWAN
MONETER, DIREKSI DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal
21Bank Indonesia dipimpin oleh:
a)
Dewan Moneter.
b)
Direksi dan
c)
Dewan Penasehat, yang
tugas dan susunannya ditetapkan dalam pasal-pasal berikut.
A.
Dewan Moneter
Pasal 22
1.
Tugas Dewan Moneter
ialah:
a)
menetapkan
kebijaksanaan moneter umum dari Bank;
b)
memberi
petunjuk-petunjuk kepada Direksi tentang kebijaksanaan Bank dalam
urusan-urusannya yang lain, sekadar kepentingan umum memerlukannya;
c)
pekerjaan-pekerjaan
Bank sebagai tersebut dalam Pasal 7 ayat 1, 3 dan 4, Pasal 13 ayat 9, Pasal 16
ayat 3 dan Pasal 20, begitu pula penetapan tarip-tarip bunga dari Bank yang
bagaimanapun juga dianggap sebagai urusan kebijaksanaan moneter umum atau
urusan Bank yang mengenai kepentingan umum.
2.
Tanggung-jawab atas
kebijaksanaan moneter berada pada Pemerintah.
Pasal
23
1.
Dewan Moneter terdiri
atas tiga orang anggota yang mempunyai hak suara, yakni Menteri Keuangan,
Menteri Perekonomian dan Gubernur Bank.
2.
Jika ternyata perlu,
maka Pemerintah dengan mengadakan pengangkatan untuk masa selama-lamanya lima
tahun dapat menambahkan seorang atau dua orang anggota penasihat kepada Dewan
Moneter, yang berjasa dalam lapangan ilmu-pengetahuan.
3.
Jika Pemerintah hendak
mengangkat seorang anggota penasihat, maka ia meminta supaya Dewan Moneter
membuat suatu daftar-anjuran yang memuat dua orang untuk tiap-tiap lowongan
yang akan diisi. Pemerintah dapat memperhatikan daftar-anjuran itu sebagaimana
dianggapnya perlu.
4.
Uang-jasa bagi anggota
yang termaksud dalam ayat 2 ditetapkan oleh Pemerintah.
5.
Setelah meletakkan
jabatannya karena masa pengangkatannya berakhir, maka anggota-anggota penasihat
pada Dewan Moneter pada saat sesudah berhentinya dapat diangkat kembali. *470
Mereka dapat dipecat atau diperhentikan oleh Pemerintah dari keanggotaannya.
6.
Di dalam pembicaraan
mengenai hal-hal yang pada hakekatnya bersifat teknis, anggota-anggota Dewan
Moneter masing-masing berhak menunjuk seorang penasihat yang dapat menghadiri
sidang-sidang Dewan.
Pasal
24
1.
Jabatan Ketua Dewan
Moneter dipangku oleh Menteri Keuangan, jika beliau tidak ada, maka Gubernur
menggantikannya.
2.
Seorang anggota Dewan
Moneter yang dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 wajib menunjuk seorang wakil, yang
jika anggota tersebut di atas tidak ada, dengan surat kuasa dapat turut serta
pada sidang-sidang dan dapat memberikan suara.
3.
Keputusan Dewan
Moneter diambil dengan suara terbanyak. Jika suara sama banyak, maka usul
bersangkutan dianggap tidak diterima.
4.
Seorang anggota Dewan
Moneter yang kalah suara dalam Dewan itu berhak dalam waktu satu minggu
meminta, supaya pokok pertikaian itu diajukan kepada Dewan Menteri untuk
diputuskan. Sambil menunggu keputusan Dewan Menteri, maka selanjutnya seorang
anggota dapat meminta, supaya keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu
ditunda pelaksanaannya dan permintaan penundaan itu dikabulkan, kecuali jika
Dewan Moneter dalam hal yang sangat mendesak lain keputusannya.
5.
Jika pendapatnya tidak
dibenarkan dalam hal yang termaksud dalam ayat 4 pasal ini, maka Gubernur
berhak mengumumkan pendiriannya dalam Berita Negara, jika menurut anggapan
Dewan Menteri hal ini tidak bertentangan dengan kepentingan Negara.
6.
Notulen Dewan Moneter
adalah rahasia, jika Pemerintah menghendakinya, maka ia dapat melihatnya.
7.
Dewan Moneter sekurang-kurangnya
bersidang sekali empat belas hari dan selanjutnya setiap kali salah seorang
anggota yang mempunyai hak-suara atau yang menjadi penasihat menyatakan keinginannya.
8.
Tata-tertib dan cara
menjalankan pekerjaan Dewan Moneter, begitu juga peraturan selanjutnya tentang
perhubungan ke dalam antara Dewan Moneter dan Direksi ditetapkan dalam dua
peraturan yang akan disusun oleh Dewan Moneter.
9.
Dewan Moneter
mengangkat sendiri seorang sekretaris yang harus warganegara Indonesia, begitu
pula pegawai-pegawai lain dari Dewan Moneter diangkat dan diperhentikan oleh
Dewan.
Pasal
25
1.
Anggota Dewan Moneter
tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu perusahaan
manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
2.
Antara anggota-anggota
Dewan Moneter dan para Direksi satu sama lain tidak boleh ada pertalian darah
atau periparan pada atau dalam derajat ketiga, kecuali jika diizinkan oleh
Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang
itu, maka mereka tidak boleh terus memangku jabatannya tidak seizin Pemerintah.
B.
Direksi
Pasal
26Tugas Direksi ialah.
a.
menyelenggarakan
kebijaksanaan moneter umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Moneter,
b.
menyelenggarakan
pemberian kredit oleh Bank, teristimewa mengenai pemberian dan untuk
memperpanjang kredit dengan penetapan syarat-syarat yang berhubungan dengan
kredit-kredit tersebut, begitu pula untuk menghentikan kredit yang lagi
berjalan dan menolak pemberian kredit,
c.
menyelenggarakan
segala pekerjaan Bank yang lain dengan memperhatikan Pasal 22 ayat 1 huruf b
dan c.
Pasal
27
1.
Direksi terdiri atas
Gubernur dengan sekurang-kurangnya dua orang Direktur. Atas usul Dewan Moneter
maka jumlah anggota Direksi dapat ditambah oleh Pemerintah sampai sebanyak-banyaknya
lima orang.
2.
Jika Gubernur tidak
ada, maka kekuasaan-kekuasaannya dijalankan oleh seorang Gubernur-pengganti
yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Dewan Moneter daripada
Direktur-direktur yang lain untuk waktu selama-lamanya lima tahun.
3.
Gubernur dan para
Direktur diangkat oleh Pemerintah setiap kali untuk waktu selama-lamanya lima
tahun atas suatu usul yang memuat nama dua orang yang diajukan oleh Dewan
Moneter kepada Pemerintah bagi tiap kali pengangkatan. Pemerintah mengangkat
salah seorang dari calon-calon yang dimuat dalam daftar usul yang bersangkutan.
4.
Gaji dan pendapatan
lainnya bagi Gubernur dan Direktur-direktur ditetapkan oleh Pemerintah.
5.
Semua anggota Direksi
yang berhenti dapat lantas diangkat kembali pada saat sesudah mereka berhenti.
6.
Atas usul Dewan
Moneter tiap-tiap anggota Direksi dapat dipecat atau diperhentikan oleh
Pemerintah dari jabatannya. Jika diusulkan pemecatan, maka diadakan suatu usul
pula untuk mengisi jabatan itu untuk sementara waktu.
7.
Anggota-anggota
Direksi harus warganegara Indonesia.
8.
Untuk membantu
Direksi, maka Direksi dapat meminta kepada Dewan Moneter untuk mengangkat
seorang penasihat atau lebih untuk masa selama-lamanya lima tahun. Mereka itu
dapat dipecat atau diperhentikan oleh Dewan Moneter.
Pasal
28
1.
Jika seorang Direktur
sakit atau tidak ada, maka Direktur yang bersangkutan untuk sementara waktu
diwakili oleh seorang Direktur-pengganti.
2.
Direktur-pengganti
yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dua orang diangkat oleh Pemerintah untuk masa
lima tahun atas usul Dewan Moneter.
3.
Direktur-pengganti
harus penjabat dari Bank.
Pasal
29
1.
*472 Direksi mewakili
Bank di hadapan dan di luar pengadilan. Dengan memperhatikan Pasal 22, maka
Direksi memimpin Bank, mengurus milik mutlak Bank dan berhak menguasai atau
menjalankan segala tindakan pemilihan mutlak terhadap milik-mutlak itu.
2.
Tata-tertib dan cara
menjalankan pekerjaan Direksi dimuat dalam suatu peraturan yang akan ditetapkan
oleh Direksi.
3.
Pengurus bank-cabang,
agen-agen besar, agen-agen, koresponden-koresponden dan semua penjabat serta
lain-lain pegawai Bank diangkat dan diperhentikan oleh Direksi.
Pasal
30
1.
Anggota Direksi dan
penasihat-penasihat yang tersebut dalam Pasal 27 ayat 8 tidak boleh memangku
pekerjaan, jabatan atau tugas lain yang digaji.
2.
Tidak termasuk dalam
hal itu ialah:
a.
jabatan yang
dipikulkan Pemerintah kepadanya;
b.
bagi para Direktur dan
penasihat-penasihat: pekerjaan komisaris pada perseroan terbatas atau perseroan
komanditer, asal saja tidak menjadi komisaris-amanat (gedelegeerd commissaris).
Para Direktur dan penasihat-penasihat tidak boleh tetap memegang atau menerima
suatu pekerjaan yang tersebut dalam sub b kecuali jika mendapat izin dari Dewan
Moneter.
3.
Dua orang Direktur
tidak boleh bersama-sama menjadi komisaris pada suatu perseroan.
4.
Anggota Direksi dan
penasihat-penasihat yang tersebut di atas tidak boleh berdagang atau mempunyai
kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
Pasal 31
Pada
akhir tiap-tiap tahun-buku Gubernur, sesudah berunding dengan Dewan Moneter,
memberikan laporan keuangan dan ekonomi yang luas.
C.
Dewan Penasihat
Pasal
32
1.
Tugas Dewan Penasihat
ialah memberi nasihat kepada Dewan Moneter, atas permintaan atau tidak atas
permintaan Dewan Moneter, tentang segala urusan Dewan Moneter dengan maksud
supaya Dewan ini antara lain mengetahui dengan sebaik-baiknya aliran-aliran
yang terdapat tentang urusan itu dalam masyarakat. Dewan Penasihat berhak
mengumumkan nasihat-nasihatnya, sekadar hal itu oleh Pemerintah tidak dianggap
bertentangan dengan kepentingan Negara. Ketika memberikan nasihat kepada Dewan
Moneter, maka pendapat dari seorang anggota yang berbeda dengan pendapat
terbanyak dan anggota-anggota lain, dinyatakan dengan terpisah, yakni jika
ketua atau anggota tersebut memintanya.
2.
Dewan Penasihat
terdiri atas 9 orang anggota, termasuk ketua. Ketua dan anggota-anggota yang
lain ditunjuk oleh Pemerintah untuk masa lima tahun dari orang-orang ahli
dan/atau terkemuka dalam kalangan perusahaan, pertanian dan *473 perburuhan.
Pemerintah dapat memecat dan memperhentikan mereka itu dan jabatannya.
Anggota-anggota yang berhenti dapat diangkat kembali pada saat sesudah mereka
berhenti. Jika sementara itu terjadi lowongan, maka anggota yang baru diangkat
itu, menggantikan orang yang digantikannya itu untuk selama sisa masa duduk orang
yang digantikannya itu.
3.
Dewan Penasihat
sekurang-kurangnya bersidang dua kali setahun dan selanjutnya setiap kali
dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya oleh empat orang anggota.
4.
Anggota Dewan Moneter
dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Penasihat.
5.
Anggota-anggota dan
Sekretaris Dewan diwajibkan merahasiakan segala yang diketahui mereka menurut
jabatannya, sekadar kewajiban itu sudah sepatutnya menurut sifat hal yang
bersangkutan atau dinyatakan dengan tegas oleh ketua. Jika kewajiban
merahasiakan itu dilanggar, maka pelanggaran itu dapat menjadi alasan bagi
Pemerintah untuk memecat atau memperhentikan orang yang bersangkutan.
6.
Dewan menetapkan suatu
peraturan tata-tertib.
7.
Uang-jasa bagi
anggota-anggota Dewan Penasihat ditetapkan oleh Pemerintah.
8.
Direksi Bank menunjuk
seorang sekretaris bagi Dewan Penasihat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar