Sabtu, 15 Desember 2012

DEWAN MONETER, DIREKSI DAN DEWAN PENASEHAT


BAB III TENTANG DEWAN MONETER, DIREKSI DAN DEWAN PENASEHAT
Pasal 21
Bank Indonesia dipimpin oleh:
a)      Dewan Moneter.
b)      Direksi dan 
c)      Dewan Penasehat, yang tugas dan susunannya ditetapkan dalam pasal-pasal berikut.
A.    Dewan Moneter
Pasal 22
1.      Tugas Dewan Moneter ialah:
a)      menetapkan kebijaksanaan moneter umum dari Bank; 
b)      memberi petunjuk-petunjuk kepada Direksi tentang kebijaksanaan Bank dalam urusan-urusannya yang lain, sekadar kepentingan umum memerlukannya; 
c)      pekerjaan-pekerjaan Bank sebagai tersebut dalam Pasal 7 ayat 1, 3 dan 4, Pasal 13 ayat 9, Pasal 16 ayat 3 dan Pasal 20, begitu pula penetapan tarip-tarip bunga dari Bank yang bagaimanapun juga dianggap sebagai urusan kebijaksanaan moneter umum atau urusan Bank yang mengenai kepentingan umum.
2.      Tanggung-jawab atas kebijaksanaan moneter berada pada Pemerintah.
Pasal 23
1.      Dewan Moneter terdiri atas tiga orang anggota yang mempunyai hak suara, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan Gubernur Bank.
2.      Jika ternyata perlu, maka Pemerintah dengan mengadakan pengangkatan untuk masa selama-lamanya lima tahun dapat menambahkan seorang atau dua orang anggota penasihat kepada Dewan Moneter, yang berjasa dalam lapangan ilmu-pengetahuan.
3.      Jika Pemerintah hendak mengangkat seorang anggota penasihat, maka ia meminta supaya Dewan Moneter membuat suatu daftar-anjuran yang memuat dua orang untuk tiap-tiap lowongan yang akan diisi. Pemerintah dapat memperhatikan daftar-anjuran itu sebagaimana dianggapnya perlu.
4.      Uang-jasa bagi anggota yang termaksud dalam ayat 2 ditetapkan oleh Pemerintah.
5.      Setelah meletakkan jabatannya karena masa pengangkatannya berakhir, maka anggota-anggota penasihat pada Dewan Moneter pada saat sesudah berhentinya dapat diangkat kembali. *470 Mereka dapat dipecat atau diperhentikan oleh Pemerintah dari keanggotaannya.
6.      Di dalam pembicaraan mengenai hal-hal yang pada hakekatnya bersifat teknis, anggota-anggota Dewan Moneter masing-masing berhak menunjuk seorang penasihat yang dapat menghadiri sidang-sidang Dewan.
Pasal 24
1.      Jabatan Ketua Dewan Moneter dipangku oleh Menteri Keuangan, jika beliau tidak ada, maka Gubernur menggantikannya.
2.      Seorang anggota Dewan Moneter yang dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 wajib menunjuk seorang wakil, yang jika anggota tersebut di atas tidak ada, dengan surat kuasa dapat turut serta pada sidang-sidang dan dapat memberikan suara.
3.      Keputusan Dewan Moneter diambil dengan suara terbanyak. Jika suara sama banyak, maka usul bersangkutan dianggap tidak diterima.
4.      Seorang anggota Dewan Moneter yang kalah suara dalam Dewan itu berhak dalam waktu satu minggu meminta, supaya pokok pertikaian itu diajukan kepada Dewan Menteri untuk diputuskan. Sambil menunggu keputusan Dewan Menteri, maka selanjutnya seorang anggota dapat meminta, supaya keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu ditunda pelaksanaannya dan permintaan penundaan itu dikabulkan, kecuali jika Dewan Moneter dalam hal yang sangat mendesak lain keputusannya.
5.      Jika pendapatnya tidak dibenarkan dalam hal yang termaksud dalam ayat 4 pasal ini, maka Gubernur berhak mengumumkan pendiriannya dalam Berita Negara, jika menurut anggapan Dewan Menteri hal ini tidak bertentangan dengan kepentingan Negara.
6.      Notulen Dewan Moneter adalah rahasia, jika Pemerintah menghendakinya, maka ia dapat melihatnya.
7.      Dewan Moneter sekurang-kurangnya bersidang sekali empat belas hari dan selanjutnya setiap kali salah seorang anggota yang mempunyai hak-suara atau yang menjadi penasihat menyatakan keinginannya.
8.      Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Dewan Moneter, begitu juga peraturan selanjutnya tentang perhubungan ke dalam antara Dewan Moneter dan Direksi ditetapkan dalam dua peraturan yang akan disusun oleh Dewan Moneter.
9.      Dewan Moneter mengangkat sendiri seorang sekretaris yang harus warganegara Indonesia, begitu pula pegawai-pegawai lain dari Dewan Moneter diangkat dan diperhentikan oleh Dewan.
Pasal 25
1.      Anggota Dewan Moneter tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada salah satu perusahaan manapun juga, baik langsung maupun tidak langsung.
2.      Antara anggota-anggota Dewan Moneter dan para Direksi satu sama lain tidak boleh ada pertalian darah atau periparan pada atau dalam derajat ketiga, kecuali jika diizinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka mereka tidak boleh terus memangku jabatannya tidak seizin Pemerintah.


B.     Direksi
Pasal 26
Tugas Direksi ialah.
a.       menyelenggarakan kebijaksanaan moneter umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Moneter, 
b.      menyelenggarakan pemberian kredit oleh Bank, teristimewa mengenai pemberian dan untuk memperpanjang kredit dengan penetapan syarat-syarat yang berhubungan dengan kredit-kredit tersebut, begitu pula untuk menghentikan kredit yang lagi berjalan dan menolak pemberian kredit, 
c.       menyelenggarakan segala pekerjaan Bank yang lain dengan memperhatikan Pasal 22 ayat 1 huruf b dan c.
Pasal 27
1.      Direksi terdiri atas Gubernur dengan sekurang-kurangnya dua orang Direktur. Atas usul Dewan Moneter maka jumlah anggota Direksi dapat ditambah oleh Pemerintah sampai sebanyak-banyaknya lima orang.
2.      Jika Gubernur tidak ada, maka kekuasaan-kekuasaannya dijalankan oleh seorang Gubernur-pengganti yang diangkat oleh Pemerintah atas usul Dewan Moneter daripada Direktur-direktur yang lain untuk waktu selama-lamanya lima tahun.
3.      Gubernur dan para Direktur diangkat oleh Pemerintah setiap kali untuk waktu selama-lamanya lima tahun atas suatu usul yang memuat nama dua orang yang diajukan oleh Dewan Moneter kepada Pemerintah bagi tiap kali pengangkatan. Pemerintah mengangkat salah seorang dari calon-calon yang dimuat dalam daftar usul yang bersangkutan.
4.      Gaji dan pendapatan lainnya bagi Gubernur dan Direktur-direktur ditetapkan oleh Pemerintah.
5.      Semua anggota Direksi yang berhenti dapat lantas diangkat kembali pada saat sesudah mereka berhenti.
6.      Atas usul Dewan Moneter tiap-tiap anggota Direksi dapat dipecat atau diperhentikan oleh Pemerintah dari jabatannya. Jika diusulkan pemecatan, maka diadakan suatu usul pula untuk mengisi jabatan itu untuk sementara waktu.
7.      Anggota-anggota Direksi harus warganegara Indonesia.
8.      Untuk membantu Direksi, maka Direksi dapat meminta kepada Dewan Moneter untuk mengangkat seorang penasihat atau lebih untuk masa selama-lamanya lima tahun. Mereka itu dapat dipecat atau diperhentikan oleh Dewan Moneter.
Pasal 28
1.      Jika seorang Direktur sakit atau tidak ada, maka Direktur yang bersangkutan untuk sementara waktu diwakili oleh seorang Direktur-pengganti.
2.      Direktur-pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dua orang diangkat oleh Pemerintah untuk masa lima tahun atas usul Dewan Moneter.
3.      Direktur-pengganti harus penjabat dari Bank.
Pasal 29
1.      *472 Direksi mewakili Bank di hadapan dan di luar pengadilan. Dengan memperhatikan Pasal 22, maka Direksi memimpin Bank, mengurus milik mutlak Bank dan berhak menguasai atau menjalankan segala tindakan pemilihan mutlak terhadap milik-mutlak itu.
2.      Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi dimuat dalam suatu peraturan yang akan ditetapkan oleh Direksi.
3.      Pengurus bank-cabang, agen-agen besar, agen-agen, koresponden-koresponden dan semua penjabat serta lain-lain pegawai Bank diangkat dan diperhentikan oleh Direksi.
Pasal 30
1.      Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut dalam Pasal 27 ayat 8 tidak boleh memangku pekerjaan, jabatan atau tugas lain yang digaji.
2.      Tidak termasuk dalam hal itu ialah:
a.       jabatan yang dipikulkan Pemerintah kepadanya; 
b.      bagi para Direktur dan penasihat-penasihat: pekerjaan komisaris pada perseroan terbatas atau perseroan komanditer, asal saja tidak menjadi komisaris-amanat (gedelegeerd commissaris). Para Direktur dan penasihat-penasihat tidak boleh tetap memegang atau menerima suatu pekerjaan yang tersebut dalam sub b kecuali jika mendapat izin dari Dewan Moneter.
3.      Dua orang Direktur tidak boleh bersama-sama menjadi komisaris pada suatu perseroan.
4.      Anggota Direksi dan penasihat-penasihat yang tersebut di atas tidak boleh berdagang atau mempunyai kepentingan pada usaha dagang manapun juga.
Pasal 31
Pada akhir tiap-tiap tahun-buku Gubernur, sesudah berunding dengan Dewan Moneter, memberikan laporan keuangan dan ekonomi yang luas.
C.     Dewan Penasihat
Pasal 32
1.      Tugas Dewan Penasihat ialah memberi nasihat kepada Dewan Moneter, atas permintaan atau tidak atas permintaan Dewan Moneter, tentang segala urusan Dewan Moneter dengan maksud supaya Dewan ini antara lain mengetahui dengan sebaik-baiknya aliran-aliran yang terdapat tentang urusan itu dalam masyarakat. Dewan Penasihat berhak mengumumkan nasihat-nasihatnya, sekadar hal itu oleh Pemerintah tidak dianggap bertentangan dengan kepentingan Negara. Ketika memberikan nasihat kepada Dewan Moneter, maka pendapat dari seorang anggota yang berbeda dengan pendapat terbanyak dan anggota-anggota lain, dinyatakan dengan terpisah, yakni jika ketua atau anggota tersebut memintanya.
2.      Dewan Penasihat terdiri atas 9 orang anggota, termasuk ketua. Ketua dan anggota-anggota yang lain ditunjuk oleh Pemerintah untuk masa lima tahun dari orang-orang ahli dan/atau terkemuka dalam kalangan perusahaan, pertanian dan *473 perburuhan. Pemerintah dapat memecat dan memperhentikan mereka itu dan jabatannya. Anggota-anggota yang berhenti dapat diangkat kembali pada saat sesudah mereka berhenti. Jika sementara itu terjadi lowongan, maka anggota yang baru diangkat itu, menggantikan orang yang digantikannya itu untuk selama sisa masa duduk orang yang digantikannya itu.
3.      Dewan Penasihat sekurang-kurangnya bersidang dua kali setahun dan selanjutnya setiap kali dianggap perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya oleh empat orang anggota.
4.      Anggota Dewan Moneter dapat menghadiri rapat-rapat Dewan Penasihat.
5.      Anggota-anggota dan Sekretaris Dewan diwajibkan merahasiakan segala yang diketahui mereka menurut jabatannya, sekadar kewajiban itu sudah sepatutnya menurut sifat hal yang bersangkutan atau dinyatakan dengan tegas oleh ketua. Jika kewajiban merahasiakan itu dilanggar, maka pelanggaran itu dapat menjadi alasan bagi Pemerintah untuk memecat atau memperhentikan orang yang bersangkutan.
6.      Dewan menetapkan suatu peraturan tata-tertib.
7.      Uang-jasa bagi anggota-anggota Dewan Penasihat ditetapkan oleh Pemerintah.
8.      Direksi Bank menunjuk seorang sekretaris bagi Dewan Penasihat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kalender enna


jam kuu

Cuteki kawaii

Blogger news

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info

my dotta