EKONOMI KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang
pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan
oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem
kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmajaya di purwakerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim
panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun
berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadiKoperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , ruma
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak
Indonesia (BRI) Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana
karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging,
dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk
Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga
mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasik malaya
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun
1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus
mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.
ARTI LAMBANG KOPERASI
Arti dari
Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Perisai
|
Upaya keras
yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di
sebelah kiri)
|
Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota
adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka
Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi
(di sebelah kanan)
|
Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan
dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup
sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan
sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum.
Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang
|
Dalam perisai
yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan
landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang
mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara
hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan
"Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol
kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan
Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi
Indonesia
|
Koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah
Putih
|
Warna merah
dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat
nasional Indonesia.
|
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Badan usaha ini bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Karasteriktik yang dapat membedakan dengan badan usaha lain yaitu, Anggota memiliki identitas ganda menjadi pemilik sekaligus pengguna jasa badan usaha ini. Umumnya badan usaha ini dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya,dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil KOPRASI.
Adapun
Fungsi dan perananya antara lain:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahterakan
ekonomi dan sosialnya
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidup manusia dan masyarakat.
· Memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasiaonal dengan sebagai soko-gurunya
· Berusaha mewujudkan da mengembangkan perekonomian nasiaonal,yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Sedangkan prinsip yang dikembangkan yaitu:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antara koperasi
Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama.prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang
demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta
pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Secara umum,badan usaha ini dapat dikelompokkan menjadi
tiga yaitu,koprasi konsumen,produsen,dankredit(jasa keuangan) Sedangkan
berdasakan sektor usahanya,bisa dikelompokkan menjadi:
·
Simpan pinjam,bergerak dibidang simpan dan pinjam
·
Konsumen,beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatanya jual belinya menjual barang konsumsi
·
Produsen,beranggotakan para pengusaha kecil(UKM) dengan
menjalankan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·
Pemasaran,menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koprasinya
atau anggotanya
·
Jasa,bergerak dibidang usaha jasa lain.
Untuk menjalankan badan usahanya, maka badan usaha ini
membutuhkan modal yang terdiri atas modal sendiri dan pinjaman. Modal Sendiri
Meliputi:
·
Simpanan pokok,yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koprasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok jumlahnya
sama untuk setiap anggota dan tidak dapat diambil selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
·
Simpanan Wajib,yaitu jumlah simpanan yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koprasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.Simpatan wajib tidak
dapat diambil selama yang bersangkutan mesih menjadi anggota koprasi.
·
Simpanan khusus/lain-lain,misalnay,simpanan sukarela(simpanan
yang bisa diambil kapan saja) simpanan Qurba,dan deposito berjangka.
·
Dana cadangan,yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan
sisah hasil usaha,yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan dan untuk menutup kerugian bila
diperlukan.
·
Hibah,yaitu sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai
dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak
memikat.
Adapun modal pinjaman pinjaman berasal dari:
·
Anggota dan caloon anggota
·
Koprasi lain dan/anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama.
·
Bank dan lembaga keuangan bukan bank,lembaga keuangan lainya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang
melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi /
Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan
pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas
Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Ciri-Ciri Koperasi dan
Badan Usaha Koperasi
1 Ciri-Ciri Koperasi
Merupakan badan usaha yang beranggotakan orang
seorang. Koperasi Indonesia harus dapat malakukan kegiatan usaha sebagaiman
badan uasaha lain, dengan mendayagunakan seluruh kemampuan anggotanya.
Kegiatan koperasi
didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi
Koperasi Indonesia
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam
tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi
yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi
nasional dengan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi Indonesia
merupakan kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal. Dengan demikian
pengaruh dan pengguna modal tidak tidak boleh mengurangi makna pengertian dan
asas koperasi.
Kegiatan koperasi
dilaksanakan atas kesadaran anggota tanpa ada paksaan, ancaman atau campur
tangan dari pihak-pihak yang tidak ada hubungan dengan soal intern koperasi
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat hak dan kewajiban.
2 Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi
1.
Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi
2.
Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung
didalamnya
3.
Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.
Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi. Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :
a.
Keanggotaan Bersifat
Sukarela dan Terbuka
Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa
menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
b.
Pengelolaan Dilakukan
Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi
dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah
pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
c. Pembagian Sisa Hasil
Usaha ( SHU )
Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding
dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki
anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini
merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
d. Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modal
Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu,
balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak
didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini
maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku
dipasar.
e. Kemandirian
Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa
bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi
oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian
berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak
untuk mengelola diri sendiri.
Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara Republik
Indonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi
Perbedaan koperasi dan
gotong royong :
1. Koperasi
a. Bersifat terus menerus
b. Bertujuan menyejahterakan anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya
c. Berbadan hokum
d. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
2. Gotong Royong
a. Bersifat sementara
b. Bertujuan mengatasi pekerjaan
c. Tidak berbadan hokum
d. Iuran secara sukarela
PERANAN
KOPERASI DI INDONESIA
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang
cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva
dan volume usaha.
Pada
masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan
yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala
untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian
dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang. Gerakan
Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk
mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur
Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu
berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah
para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor
91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama
di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia
paling tidak dapat dilihat dari:
(1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam
kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
(2) penyedia lapangan kerja yang terbesar,
(3) pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
(4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi,
serta
(5) sumbangannya dalam menjaga neraca
pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran
koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa
mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika
masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit
mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di
masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan
sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
peran koperasi antara lain :
1.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.
Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
.
Pada masa ini pembangunan koperasi kurang
mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan
citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu
bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi.
Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem.
Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek koperasi pada masa
datang.Jawabannya adalah sangat prospektif jika koperasi yang
mempunyai jatidiri . Koperasi yang mempraktekkan prinsip-prinsip
koperasi dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha,
organisasi dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi.Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis
penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam
praktek seperti
(1)keanggotaan sukarela dan terbuka,
(2) pengendalian oleh anggota secara demokratis,
(3) partisipasi ekonomi
anggota,
(4) pendidikan,pelatihan dan informasi ,
(5) kerjasama diantara koperasi dan
(6) kepedulian terhadap komunitas.
Jika Koperasi mampu mengimplementasikan
jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi
lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam
dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam
Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di
Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup
besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar
dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan
lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum
mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus diberdayakan melalui
pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan
memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk
pemerintah untuk dapat membangun mereka mencapai tujuannya baik
sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.
Dengan demikian pembangunan koperasi perlu
diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan
serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua
masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran.
yang semakin banyak.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa
datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah
secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi.
Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang
akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya
SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang
yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi
Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan
Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan
kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan
RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif
perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus
dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu
bersaing dengan pelaku usaha lainnya.Inilah salah satu nilai koperasi yang
tidak ada pada organisasi lain yang perlu terus dilaksanakan dan dikembangkan.
Karena pembangunan koperasi adalah proses
memerlukan waktu panjang, konsestensi, komitmen dan kesabaran yang cukup
tinggi. Koperasi tidak bisa dibangun dalam waktu singkat dan parsial.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun
1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia
diartikan sebagai:
Organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum.
Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan
atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Selanjutnya , dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahteraan rakyat.
2)Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insane masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai,
maka koperasi
memegang peranan yang
sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan,
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi
(UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian
indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan
sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja
yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih
terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi
(UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam
rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit
kesenjangan ekonomi. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota
menjadi perhatian khusus.
Kontribusinya
terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya
memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan
penguasaan
pangsa pasar, usaha
kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh
usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya
sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Peran serta koperasi sudah
makin terlihat dalam pengembangan roda perekonomian di Indonesia. Di banyak
daerah, koperasi punya andil besar untuk mensejahterakan anggota maupun yang
bukan anggota. Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya
kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin
meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang
jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga
dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah
yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan
kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
·
Mengembangkan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar .
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KOPERASI INDONESIA
Koperasi
merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan
anggotanya/masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja
koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya
Koperasi.
Faktor-faktor yang menghambat
pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan rakyat
Indonesia.
Faktor penghambat dalam
pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan
hidup koperasi.Ini berarti bahwa kepribadian dan mental
pengurus,pengawas,manajer belum berjiwa koperasi sehingga harus diperbaiki lagi.
Faktor penghambat kemajuan
koperasi adalah kurangnya kerjasama di bidang ekonomi dari masyarakat
kota.Kerjasama di bidang social (gotong-royong) memang sudah kuat tetapi
kerjasama di bidang usaha dirasakan masih lemah,padahal kerjasama di bidang
ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Faktor penghambat kemajuan
koperasi adalah kurangnya Modal Kerja. Sehingga koperasi ini tidak bisa
bersaing dengan Koperasi yang lain baik nasional maupun internasional.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat berkembangnya koperasi adalah Kinerja Anggotanya. Dimana faktor ini bisa dikatakan mirip dengan yang kedua, tetapi meskipun anggotanya itu cerdas tetapi kinerjanya lemah maka koperasi pun akan lemah.
Faktor penghambat yang lain
adalah Aspek manajemen. Dimana hal ini berkaitan dengan cara pengelolaan sebuah
koperasi. Bila koperasi dimanage dengan baik akan menghasilkan sebuah
koperasi yang maju.
Selain sebagai faktor
penghambat, faktor – faktor diatas juga dapat menjadi faktor yang dapat
menunjang keberhasilan sebuah Koperasi
Oleh karena karena
itu,sebaiknya pengenalan koperasi kepada masyarakat sebaik dikenalkan sejak
dini,agar masyarakat mengerti dan memahami manfaat dari koperasi sehingga
mereka bisa menggunakan fasilitas-fasilitas yang ada di koperasi dengan baik.
Selain itu juga harus meningkatkan SDM dengan kualitas yang bagus baik
dari segi pengetahuan, kemampuan dan moral para anggotanya.
Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan
Keseahteraan Rakyat
Setiap orang dewasa dapat
menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun
agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi. Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di koperasi. Demikian pula para petani di desa juga dapat terhindar dari tengkulak yang membeli hasil panen dengan harga seenaknya. Dapatkah koperasi mendapatkan untung? Tentu saja dapat. Keuntungan koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Untuk siapa keuntungan yang diperoleh koperasi? Keuntungan koperasi akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat
Oleh
karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama
perekonomian di Indonesia. Meski demikian koperasi di Indonesia masih
banyak kelemahannya. Meskipun juga telah memiliki beberapa kelebihan. Kita
perlu tahu kelebihan dan kelemahan koperasi di Indonesia. Dengan mengetahui hal
tersebut, kita dapat belajar bagaimana memanfaatkan kelebihannya, dan bagaimana
mengatasi kelemahannya. Hal ini bertujuan agar koperasi benar-benar menjadi
badan usaha yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
1. Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi
kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan
sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok
dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki
hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
2.Kelemahan Koperasi Di Indonesia
Hal-hal yang menjadi
kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang
karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus
dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang
tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama
antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
MENGAPA KOPERASI DI INDONESIA BELUM MAJU ?
Banyak faktor yang
mempengaruhi sesuatu menjadi tidak berkembang bahkan bisa dikatakan tidak maju,
begitu pula dengan Koperasi Indonesia.
Perkembangan koperasi sejauh ini memang sudah
lebih berkembang dibandingkan dulu sewaktu Bung Hatta mendirikannya. Tetapi
apakah kinerja Koperasi sebaik dulu? Itu pertanyaan yang harus dicermati.
Banyak hal yang membuat kejanggalan dalam koperasi yakni :
1.
Pandangan masyarakat
tentang koperasi sebagai unit ekonomi kecil.
Ini merupakan
penghambat bagi koperasi untuk bisa bersaing dengan unit ekonomi lain yang jauh
lebih besar.
2.
Perkembangan koperasi
di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),
Artinya koperasi itu
berkembang bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
3.
Tingkat partisipasi anggota
koperasi masih rendah.
Sebetulnya ini hanya
masalah sosialisasi, hanya sebagian kecil saja yang paham mengenai koperasi dan
yang lainnya mungkin kurang tertarik.
4.
Manajemen koperasi
yang belum professional
Hal ini tidak lain
terkait dengan SDM-nya. Sebagian besar pengurus dan anggotanya berpendidikan
rendah dan ini sangat mempengaruhi pola pikir tiap perorangnya.
5. Pemerintah
terlalu memanjakan koperasi dengan bantuan dana yang tak wajib dikembalikan.
Ini juga menjadi alsan
kuat mengapa koperasi tidak maju-maju. Dukungan bantuan dana pemerintah
terhadap koperasi memang bagus, tapi seharusnya jangan terlalu
dimanjakan. Ini membuat koperasi tidak mandiri.
Dari beberapa faktor yang mempengaruhi diatas,
itu adalah inti permasalahannya. Lalu siapa yang mesti dibenahi? Koperasinya
atau malah pemerintahnya? Lebih tepatnya secara vertical, dimulai dari atas
(Pemerintah) kemudian ke bawah (koperasi).
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
1. Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang menyediakanbarang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
anggotanya..
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumenbagi koperasinya.
2.
Koperasi pemasaran adalah koperasi
yang menyalurkanbarang
atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada
koperasinya.
3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai karyawan
koperasi..
4.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menjalankan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), Sedangkan koperasi yang menjalankan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang minimal anggotanya sebanyak
20 orang.
Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
1.
Koperasi Pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2.
Gabungan Koperasi adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3.
Induk Koperasi adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut Status Keanggotaannya
1. Koperasi Produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok
di pasar.
Kedudukan anggota di
dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Fungsi Dan Peranan Koperasi
Setelah mengetahui apa
pengertian koperasi, tujuan koperasi, sekarang giliran fungsinya.
Setiap organisasi atau badan yang dibentuk,
pasti memiliki kegunaan. Yang kita tahu mungkin koperasi hanya tempat untuk
menyimpan ataupun meminjam uang. Itu memang benar dan itu termasuk fungsi
sederhananya, tetapi secara global apasih fungsi dan peran koperasi itu :.
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan
perekonomian Indonesia
2. Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
3. Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara Indonesia
4. Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas
Koperasi
1. Meningkatkan tarah
hidup sederhana masyarakat Indonesia
2. Mengembangkan
demokrasi ekonomi di Indonesia
3. Mewujudkan
pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan
mengembangkan setiap potensi yang ada
Tujuan
Dan Prinsip-Prinsip Yang Mendasarinya
Setiap badan usaha
apapun pasti memiliki tujuan dan sebagian besar tujuannya sama yaitu mencari
laba, begitu pula dengan koperasi. Tujuan dasar dibentuknya koperasi adalan
mencari laba, namun ternyata bukanlah yang utama, tujuan terpenting adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan pancasila
dan UUD.
Berdasarkan UU No.25
Tahun 1992, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mequjudkan yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan
UUD 1945.
Selain itu, koperasi
melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
c.
Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
pengoperasian
g.
Kerja sama antar
koperasi
Sumber:
h0404055.wordpress.com
www.wikipedia.com
www.organisasi.org
www.liea02.wordpress.com
www.crayonpedia.org
www.dipp.depkumham.go.id/inc/buka.php
http://creativitas-monica.blogspot.com/2010/10/mengapa-koperasi-di-indonesia-belum.html
·
organisasi.org
·
AnneAhira.com
·
Herujianto, dkk. 2002. Pelajaran Ekonomi. Jakarta: Yudhistira Suyanto
dan Nurhadi, 2003. IPS Ekonomi. Jakarta: Erlangga www.unjabisnis.com
·
Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga
Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
Tidak ada komentar:
Posting Komentar