Sabtu, 30 Maret 2013

Pajak 1

DASAR-DASAR PERPAJAKAN

Pengertian
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbale (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Fungsi Pajak
Funsi pajak ada 2 yaitu :
1. Fungsi Budgetair
Yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (regulered)
Yaitu pajak sebagai alat untuk melaksanakan kebijaksanaan pemerintah.
Syarat Pemungutan Pajak
1. Harus adil (syarat keadilan)
2. Berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
3. Tidak mengganggu perkonomian (syarat ekonomis)
4. Harus efisien (syarat finansiil)
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Hukum Pajak
1. Hukum pajak materiil
Memuat norma-norma yang menerangkan objek pajak, subjek, tariff dll.
2. Hukum pajak formil
Cara melaksanakn hokum pajak materiil, missal : KUP.
Pengelompokkan Pajak
1. Menurut golongannya
a. Pajak langsung
Yaitu pajak yang ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain.
b. Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain.
2. Menurut sifatntya
a. Pajak subyektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada subjeknya.
b. Pajak obyektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada obyeknya tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak.
3. Menurut Lembaga Pemungutnya
a. Pajak pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
b. Pajak daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:

1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal “The Four Maxims”, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.

Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).

Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.

Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara

Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.

Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya.

Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.

Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. 

Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).

Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. 

Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.

Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. 

Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). 

Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. 

Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.

Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.

Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.

Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. 

Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.

Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN 

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur dalam Undang - Undang No.28 tahun 2007 yaitu perubahan ketiga atas Undang-Undang No.16 tahun 2000

A. KETENTUAN UMUM (Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007) 
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.   
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. 
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. 
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 
  7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. 
  8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. 
  9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. 
  10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
  11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
  12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. 
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.   
  14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 
  15. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. 
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 
  17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan 
  18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. 
  19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 
  20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.  
  21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 
  22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang. 
  24. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. 
  25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 
  27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 
  28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut. 
  30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya. 
  31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 
  32. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak,  Surat  Keputusan  Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga. 
  34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 
  36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal- hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak. 
  38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak. 
  40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. 
  41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.  

B. NOMOR POKOK WAJIB PAJAK  

a.   Fungsi NPWP 
Sebagai tanda pengenal / identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan      kewajiban perpajakan.      

b. Format NPWP 

NPWP terdiri dari 15 digit, contoh: 01 . 234 . 456 . 7 . 888 . 000

c. Siapa Yang Wajib NPWP

1. Wajib Pajak Orang Pribadi  
  • Yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas 
  • Tidak menjalankan usaha / pekerjaan bebas tapi penghasilan sampai dengan suatu bulan lebih besar dari PTKP   
  • Wanita Kawin Pisah Harta   

2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak Pemungut atau Pemotong

d. Pendaftaran NPWP 
Berdasarkan sistem self assessment semua Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk langsung dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus mendapatkan NPWP.

e. Penghapusan NPWP dilakukan jika : 
1. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
2. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib  Pajak.
4. Wajib Pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangaan statusnya sebagai bentuk usaha tetap
 sumber : http://dendyraharjo.blogspot.com/2012/12/dasar-dasar-perpajakan.html

Kamis, 14 Maret 2013

"dash what dashes you"

"dash what dashes you"
sebuah kalimat yang mengertak ku dikedalaman lubang besar ini
seolah menjadi sayatan terlebih saat ku tahu artinya
dan membungkam ku seribu bahasa ketika aku diharuskan untuk melakukannya

sadar akan arti dari sebuah "dash" aku kembali terniang akan dirimu
padahal sekalipun aku tak pernah merasa akan hal mereka sebutkan kepadaku
entah karna terlalu polos atau bodohnya diriku, semua masih tampak indah
asal dia selalu mengahadirkan senyum dan tawa, itu semua sudah lebih dari cukup
dan tak sekalipun aku akan menuntut lebih atas dirimu

kau yang pernah bilang bahwa aku yang paling mengerti diantara yang lain
dan berjanji untuk selalu menjaga semuanya sampai akhir
aku nantikan itu semua dan akupun akan tepati janji ku
karna bila sampai saatnya tiba, kau pasti akan tau kenapa semua ini kulakukan

pecayalah takan ada " Dash what dasheh you:"
karna bagi ku, kau itu "the dashing swetty smile"

senyuman mu

pagi ini mentari benar-benar bersinar dengan terangnya yang menyengat,
sedang burung kecil seolah tak mau ketinggalan bersamanya
aku tergugah saat pikiran ku seolah masuk lagi kedalam asa.
ingin rasanya kutarik semua ucapan yang sejatinya telah menjadi awal kehancuran

sampai saatnya kulihat lagi senyuman itu diwajahnya
sungguh manis seperti mengulum tebu murni dipedesaan
segar dan sangat lembut selayaknya kapas yang betebaran dipadang alang-alang
andai semua itu masih ditujukan pada ku seperti dulu.....

percayalah, kau sangat kunantikan disini, hadirmu yang sungguh berarti
dan senyum yang hadir itu seolah menjadikan aku semakin gila akan rasa ini,
sekalipun aku juga ingin balas senyuman itu, namun,
dikedalam hati masih saja tampak takut dengan semua kejadian ini

lalu sampailah hujan yang tak terbendung membasahi bumi kembali
dan luluh lantahlah semua mentari dan sinar senyuman itu
kembalilah aku pada kesebatangkaraan ku dalam kefanaan dunia

Rabu, 13 Maret 2013

jujur 1


seakan tak bersisa sedikitpun arti dari semua yang telah kita jalani,
dan tak bergunalah hal-hal yang tlah kita lalui bersama.
sekalipun maaf tak cukup, apa mungkin tegur pun aku tak berhak?
lalu yang kemarin itu apa? tawa, canda serta kebersamaan yang lalu itu apa?

apa hanya segini saja semuanya? lihat aku....
jika memang kau tak mau untuk menemaniku, jangan sekalinya kau datang
jika memang kau tak sudi bersama ku, jangan sekalinya kau rela
dan jika memang aku tak ingin lagi kau anggap ada, kumohon aku juga manusia.

kau bisa memaafkan yang lain kenapa tidak dengan ku??
kenapa selalunya kau putuskan semua sendiri?
selalu saja ku yang jadi korban kesendirian...

apa karna kau telah bersamanya?
kau telah memiliki pengganti dan dia lebih segalanya ketimbang aku yang tak berarti ini.
dia yang kau elu-elu kan selalu dan kau banggakan,
sedang aku, hanyalah masa lalu yang kau biarkan sendiri dan kau buang.

apa mungkin kau yang ku kenal bertindak demikian?
padahal aku disini masih saja membela mu.
padahal aku disini masih saja menantikan dan perhatikan dirimu.

apa mungkin selama ini kau hanya jadikan aku pelampiasan dari kesepian mu.
atau pengisi kekosongan mu yang sementara itu,
sehingga kini setelah kau temukan yang kau ingin kan.
aku benar-benar tak berarti lagi...

jika memang demikian, apa masih pantas kau yang berlaku tak adil,
dan meninggalkan ku begitu saja?
lantas menyalahkan ku atas semua hal yang dasarnya tak kau ketahui dengan jelas.
apa itu yang benarnya kau inginkan sejak dulu.?

jujur

jeleknya diri ini yang masih saja iri kepada mereka yang memiliki hal lebih diluar kuasa ku
sekalipun hanya teman, tetap saja sangat berarti bagi ku...
bangkai lama-kelamaan pasti akan tercium juga aromanya,
samahalnya dengan rasa ini, serapat apapun kututupi dan ku belenggu,
lama kelamaan pasti akan membeludak tak terbendung...

andai aku bisa buat satu saja perjanjian untuk kita tidak lagi saling bertengkar,
aku yang pernah bilang pada mu bahwa akan takut akan kesendirian,
aku yang selalu mengingatkan untuk suatu saat, tolong jangan pergi dari ku,
dan aku yang selalunya meminta untuk kita tetap selayaknya sahabat selamanya...

jujur, hal yang paling mendasar yang selalu terbayang...
dimana letak kekurangan ku???
dimana kesalahan fatal ku pada mu???
dan mengapa semua hal itu seolah bom besar yang memberikan dampak bagi orang banyak.

belum lama kau bilang kau terkesima akan diriku,
siangnya kau bilang aku bukan apa-apa bagi mu.
belum lama rasanya kau bilang aku sahabat baik mu,
tiba-tiba kau ketuskan aku seolah tak berarti.
dan baru kemarin kau bilang kita akan selamanya bersama,
namun, kenyataannya kau tinggalkan aku dan kau buang aku begitu saja.

Minggu, 10 Maret 2013

TEORI EKONOMI KLASIK


TEORI EKONOMI KLASIK
Aliran klasik muncul pada akhir abad ke 18 dan permukaan abad ke 19 yaitu di masa revolusi industri dimana suasana waktu itu merupakan awal bagi adanya perkembangan ekonomi. Pada waktu itu sistem liberal sedang merajalela dan menurut aliran klasik, ekonomi liberal itu disebabkan oleh adanya pacuan antara kemajuan teknologi dan perkembangan jumlah penduduk. Mula-mula kemajuan teknologi lebih cepat dari pertambahan jumlah penduduk, tetapi akhirnya terjadi sebaliknya dan perekonomian akan mengalami kemacetan.
Kemajuan teknologi mula-mula disebabkan oleh adanya akumulasi kapital atau dengan kata lain kemajuan teknologi tergantung pada pertumbuhan kapital. Kecepatan pertumbuhan kapital tergantung pada tinggi rendahnya tingkat keuntungan, sedangkan tingkat keuntungan ini akan menurun setelah berlakunya hukum tambahan hasil yang semakin berkurang (low of diminishing returus) karena sumber daya alam itu terbatas.
Teori-teori perkembangan dari beberapa pengamat aliran klasik, diantaranya adalah :

1. Francois Quesnay 
2. John Locke 
3. Adam Smith
4. David Ricardo
5. Thomas Robert Malthus
6. John Stuart Mill 
7. Lord Keynes 
8. David Hume 

1. Francois Quesnay

Francois Quesnay (diucapkan Kennay) terkenal sebagai pencipta model ekonomi pertama, Tableau Economique, dan sebagai pemimpin physiocrats. Para pengikutnya menamakan diri mereka sebagai physiocrat dari bahasa Perancis, physiocrate, yang berarti hukum alam (Rule of Nature). Physiocrat ialah kelompok ekonom yang percaya kalau kemakmuran suatu negara hanya bisa dicapai melalui agrikultur.
Quesnay memulai pendapatnya dengan asumsi bahwa ekonomi dapat digambarkan menurut tiga kelas atau sektor yang berbeda. Pertama, sektor pertanian yang menghasilkan makanan, bahan mentah dan hasil pertanian lainnya. Kedua, sektor manufaktur yang memproduksi barang-barang pabrik seperti pakaian dan bangunan serta alat-alat yang diperlukan oleh pertanian dan pekerja pabrik, beserta jasa. Ketiga, kelas pemilik tanah yang tidak menghasilkan nilai ekonomi apa-apa, tetapi mereka memiliki klaim atas surplus output yang dihasilkan dalam pertanian. Biaya sewa ini merepresantasikan pembayaran surplus kepada pemilik tanah dan perdagangan ini kemudian dikenal sebagai Teori Sewa Physiocratic.

2. John Locke
Sumbangan John Locke untuk ekonomi adalah memberikan justifikasi pertama untuk kepemilikan pribadi dan untuk pembatasan keterlibatan pemerintah dalam kegiatan perekonomian. Locke juga memberi sumbangan pada teori uang dan tingkat suku bunga.
Sumbangan mengenai filosofinya yaitu, mengemukakan proporsi yang agak kontroversial bahwa manusia mempunyai hak atas pekerjaan mereka dan atas hasil dari pekerjaannya itu, mereka menerima tanah sebagai milik mereka secara sah dengan memadukan pekerjaan mereka dengan tanah tersebut.
Uang atau modal diakui oleh Locke benar-benar merupakan hasil dari kerja sebelumnya. Jadi, kepemilikan uang dapat dibenarkan karena orang-orang harus bekerja untuk mendapatkannya. Uang juga membuat manusia dapat mengumpulkan kekayaan lebih banyak lagi karena uang tidak rusak sebelum dikonsumsi. Selain itu, Locke berpendapat bahwa properti pribadi memiliki nilai praktis karena ketika manusia diizinkan mengumpulkan kekayaan maka mereka akan lebih produktif.
Locke menolak pedapat dari Josiah Child (Pertengahan abad ke-17) yang berpendapat bahwa seharusnya negara membatasi tingkat suku bunga sampai 4%. Ia juga berpendapat bahwa hukum riba (Usury Law) hanyalah redistribusi dari keuntungan antara pedagang dan pemberi pinjaman, mereka tidak menguntungkan negara secara keseluruhan karena bunga tersebut tidak meningkatkan peminjaman dan investasi. Locke menyimpulkan bahwa lebih baik bunga dibiarkan sampai ke tingkat yang wajar (yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran) ketimbang diterapkan oleh pemerintah.
Sumbangan yang kedua adalah bahwa Locke menolak usulan dari pemerintah Inggris untuk pemecahan masalah uang logam yang terpotong atau terdepresiasi dengan mengurangi berat dari logam mulia dalam semua uang logam, atau mendevaluasi mata uang nasional. Menurut Locke, dengan mengurangi berat kandungan logam mulia, tidak akan membantu karena nilai atau kekuatan pembayar dari uang ini ditentukan oleh kandungan peraknya. Menurunkan nilai uang hanya akan membuat pedagang menginginkan lebih banyak mata uang untuk ditukar dengan barang

3. Adam Smith
Menurut Adam Smith, untuk berlakunya perkembangan ekonomi diperlukan adanya spesialisasi atau pembagian kerja agar produktivitas tenaga kerja bertambah. Pembagian kerja harus ada akumulasi kapital terlebih dahulu dan akumulasi kapital ini berasal dari dana tabungan, juga menitik beratkan pada Luas Pasar.
Pasar harus seluas mungkin agar dapat menampung hasil produksi, sehingga perdagangan internasional menarik perhatian. Karena hubungan perdagangan internasional itu menambah luasnya pasar, jadi pasar terdiri pasar luar negeri dan pasar dalam negeri.
Sekali pertumbuhan itu mulai maka ia akan bersifat kumulatif artinya bila ada pasar yang dan ada akumulasi kapital, pembagian kerja akan terjadi dan akan menaikkan tingkat produktivitas tenaga kerja.
  
4. David Ricardo
Menurut David Ricardo di dalam masyarakat ekonomi ada tiga golongan masyarakat, yaitu:
a) Golongan Kapital
b) Golongan Buruh
c) Golongan Tuan Tanah

a) Golongan Kapital
Adalah golongan yang memimpin produksi dan memegang peranan yang penting karena mereka selalu mencari keuntungan dan menginvestasikan kembali pendapatannya dalam bentuk akumulasi kapital yang mengakibatkan naiknya pendapatan nasional.
b) Golongan Buruh
Golongan buruh ini tergantung pada golongan kapital dan merupakan golongan yang terbesar dalam masyarakat.
c) Golongan tuan tanah
Mereka hanya memikirkan sewa saja dari golongan kapital atas areal tanah yang di
sewakan.

David Ricardo mengatakan bahwa bila jumlah penduduk bertambah terus dan akumulasi kapital terus menerus terjadi, maka tanah yang subur menjadi kurang jumlahnya atau semakin langka adanya.
  
5. Thomas Robert Malthus
Menurut Thomas Robert Malthus kenaikan jumlah penduduk yang terus menerus merupakan unsur yang perlu untuk adanya tambahan permintaan, tetapi kenaikan jumlah penduduk saja tampa dibarengi dengan kemajuan faktor-faktor atau unsur-unsur perkembangan yang lain sudah tentu tidak akan menaikan pendapatan dan tidak akan menaikan permintaan. Turunnya biaya produksi akan memperbesar keuntungan-keuntungan para kapitalis dan mendorong mereka untuk terus berproduksi.
Menurut Thomas Robert Malthus untuk adanya perkembangan ekonomi diperlukan adanya kenaikan jumlah kapital untuk investasi yang terus menerus, sedangkan menurut J.B.Say berkembang dengan hukum pasar, dimana dikatakan bahwa Supply Creates its own demand yang artinya asal jumlah produksi bertambah maka secara otomatis permintaan akan ikut bertambah pula karena pada hakekatnya kebutuhan manusia tidak terbatas.

6. John Stuart Mill
John Stuart Mill merupakan salah satu tokoh Utilitarianisme yang terkenal dalam menelurkan konsep kebebasan, yang dituangkan secara komprehensif di dalam bukunya On Liberty.
Bukunya yang berkaitan dengan ekonomi, Principles of Political Economy pada tahun 1848 berupaya untuk memahami masalah ekonomi sebagai suatu masalah sosial. Masalah tentang bagaimana manusia hidup dan ikut ambil bagian dalam kemakmuran bangsanya, baik dalam proses produksi, perlindungan terhadap produk dalam negeri dan perpesaing antar produk, maupun masalah distribusi melalui instrument uang dan kredit (mikhael dua,2008).
Dalam hal pemikirannya mengenai ekonomi, Mill dipengaruhi oleh Thomas Robert Malthus, dimana pertumbuhan ekonomi selalu diliputi dengan tekanan jumlah penduduk dengan sumber yang tetap.
Universalime etis merupakan konsep utilitariannya yang lebih mengedepankan kepada kebahagiaan orang lain, dimana disanalah moralitas utilitarian dibangun oleh Mill. Prinsip tersebut memang cukup relevan dalam hal aktifitas ekonomi, disamping Mill menerima pasar bebas Adam Smith, namun usaha untuk memperhatikan kebahagiaan orang lain dalam hal persaingan ekonomi pasar, menjadi agenda Mill. Kondisi pasar bebas yang cenderung bersikap egoisme sentris, berusaha ditekan Mill dengan pemberlakuan nilai moralitas bersama, dimana prinsip kebahagiaan harus dirasakan oleh setiap pemain pasar, pelaku usaha, produsen, distribusi, hingga tataran konsumen. Pasar bebas memang cenderung melahirkan kondisi menang-kalah, namun diantara dua belah pihak diharapkan harus tetap mampu menjalin hubungan yang kelak melahirkan kebahagiaan bersama, yang merupakan konsekuensi atas universalisme etis ala John Stuart Mill.

7. John Maynard Keynes
John Maynard Keynes (1883-1946) berpendapat bahwa pandangan klasik yang memusatkan perhatian analisa ekonominya pada teori harga, maka perlu dipahami arah penggunaan alat produksi dengan sempurna. Dalam hubungan ini maka pengertian klasik diperluas kepada para ahli ekonomi yang tidak menganggap tidak mungkin adanya suatu pengangguran yang tidak dikehendaki (involuntary unemployment). Salah satu hasil pemikiran kaum klasik yang sangat mempengaruhi dunia dalam era globalisasi adalah pemikiran mengenai perdagangan internasional. Pemikiran kaum klasik menentang pemikiran kaum merkantilis yang hanya mementingkan masuknya logam mulia dan berorientasi ekspor dengan meminimumkan impor barang dari luar negeri. Kaum merkantilis meletakan tekanan pada perdagangan luar negeri. Kaum physiokrat memandang pertanian sebagai sumber segala kemakmuran.

8. DAVID HUME
Sebagai seorang ahli ekonomi Hume menyumbang teori uang dan teori perdagangan nasional. Ia menganalisis dampak uang terhadap tingkat suku bunga, kegiatan ekonomi, dan harga. Ia juga menjelaskan bagaimana dan mengapa negara-negara tidak mungkin mengalami ketidakseimbangan perdagangan dalam jangka waktu yang lama.






TEORI KARL MARX (Pertumbuhan dan kehancuran)


Sejarah Perkembangan Masyarakat 
Karl Marx Mengemukakan teorinya berdasarkan atas sejarah perkembangan masyarakat dimana perkembangan itu melalui lima tahap.

1. Masyarakat Primitif
2. Masyarakat Perbudakan
3. Masyarakat Feodal
4. Masyarakat Kapitalis
5. Masyarakat Sosia

1. Masyarakat komunal primitive (Primitive Conmund)
Dalam tahap ini masyarakat menggunakan alat-alat untuk bekerja yang sifatnya masih sangat sederhana. Alat-alat ini bukan milik perseorangan tetapi milik komunal (milik bersama). Dalam masyarakat ini tidak ada surplus produksi di atas konsumsi karena orang yang membuat sendiri barang-barang atas kebutuhan sendiri, tetapi makin lama orang sedikit demi sedikit mengetahui alat-alat produksi yang lebih baik. Perbaikan dalam alat-alat produksi menyebabkan adanya perubahan-perubahan sosial dan kemudian terjadi pembagian kerja dalam produksi.

2. Masyarakat Perbudakan
Hubungan produksi antara orang-orang yang memiliki alat-alat produksi dengan orang-orang yang hanya bekerja untuk mereka merupakan dasar terbentuknya masyarakat perbudakan. Dengan cara seperti ini keuntungan para pemilik alat produksi semakin besar karena budak-budak hanya diberi sekedar nafka supaya dapat bekerja

3. Masyarakat Feodal
Masyarakat feodal ini merupakan masyarakat baru yaitu dimana kaum bangsawan memiliki alat-alat produksi yang paling utama yaitu tanah dan para petani kebanyakan terdiri dari bekas budak yang dibebaskan. Mereka mengerjakan tanah itu untuk kaum feodal dan setelah itu baru tanah miliknya sendiri dapat dikerjakan. Perbaikan-perbaikan alat dan cara produksi banyak terjadi dalam system ini dengan demikian ada dua golongan kelas, yaitu :

a) Kelas Feodal yang terdiri dari tuan-tuan tanah yang lebih berkuasa dalam hubungan sosial.
b) Kelas buruh yang bertugas melayani mereka.
Kepentingan kedua kelas ini berbeda-beda. Kelas feodal lebih memikirkan keuntungan saja dan kemudian mendirikan pabrik-pabrik. Kelas buruh yang memiliki alat-alat produksi menghendaki pasaran buruh yang bebas, dan dihapuskannya tarif dan rintangan lainnya dalam perdagangan yang diciptakan kaum feodal.

4. Masyarakat Kapitalis
Kelas kapitalis memperkerjakan kelas buruh yang mau tidak mau menjual tenaganya karena tidak memiliki alat produksi seperti telah disinggung bahwa kelas kapitalis dan kelas buruh merupakan dua kelas dalam masyarakat yang kepentingannya saling bertentangan.

5. Masyarakat Sosial
Dalam system sosialis, pemilikan alat-alat produksi didasarkan atas hak milik sosial (Social ownership). Hubungan produksi merupakan hubungan kerjasama dan saling membantu di antara buruh yang bebas dari unsur eksploitasi. Sistem ini memberi kesempatan kepada manusia untuk maju baik dilapangan produksi maupun didalam kehidupan masyarakat.

sumber gambar : Google
sumber info : http://blogsiffahartas.blogspot.com/2011/05/teori-ekonomi-klasik.html

http://menarailmuku.blogspot.com/2012/10/teori-ekonomi-klasik.html

kalender enna


jam kuu

Cuteki kawaii

Blogger news

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info

my dotta