Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku
sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee
yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta
spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi
langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal
lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk
membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut
diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut
lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa
rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan
meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta
keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa
dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya
belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa
dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan
dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini
lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang
sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor.
Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang
berbeda dibandingkan dengan direct finance
lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan
modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem
sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa
saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai
objek barang lease.
Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang
dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu.
Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak
meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran
lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa
lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini
jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh
perusahaan industri yang
menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui
dua macam pendapatan yaitu
pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama
jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang
disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar
100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa
dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Tidak ada komentar:
Posting Komentar