Kantor Akuntan Publik Ernst & Young
BEJ Tower I 12th floor, Jl. Jend. Sudirman 52-53
Jakarta 12190, Jakarta
Indonesia
Laporan Auditor atas
PT. Bank Syariah Selalu
No : A01/II/KK/2013
Kepada Yth.
Pemegang
Saham, Dewan Komisaris dan Direksi
PT.
Bank Syariah Selalu
Jl.
HR Rsuna Said Kav x-7 No.6
Jakarta
12940, Indonesia
Kami
telah mengaudit Laporan Posisi Keuangan PT. Bank Syariah Selalu (“Bank”)
tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, serta laporan laba rugi komperhensif,
laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan
bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat, dan laporan sumber dan
penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tanggal
tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen Bank. Tanggung jawab
kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit
kami.
Kami
melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan
melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuanga
bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar
pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
Laporan Keuangan. Audit juga meliputi penilaian prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit
kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut
pendapat kami, adanya wesel tagih
perusahaan yang dilakukan oleh bank (bank collections) tetapi pihak perusahaan
belum menerima memo kredit dari bank. Mengakibatkan tidak lengkapnya penyajian
seperti yang diuraikan dalam paragraph diatas, laporan keuangan yang kami sebut
diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
PT. Bank Syariah Selalu per 31 Desember 2012, dan 2011, serta hasil usaha, arus
kas rekonsiliasi pendapat dan bagi hasil, sumber dan penyaluran dana zakat dan
penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kantor Akuntan Publik
Gina
Septiyani, SE., CPA
( Gina
Septiyani, SE., CPA )
Reg. Neg-29211086
Tanggal, 13 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar