1. Apakah
yang dimaksud dengan Kenetralan Pajak ? Apakah pajak netral menyangkut dengan
keputusan usaha ? Apakah ini baik atau buruk ?
Jawab : Kenetralan Pajak
adalah karakteristik bahwa pajak tidak mengganggu aliran alami modal ke arah
penggunaan yang paling produktif.
Netralitas pajak berarti
bahwa pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya.
Dengan kata lain, keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi, seperti
tingkat imbalan, dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib
pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang
sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan bagaimana menginterpretasikan konsep ini.
Dalam kasus ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak
dengan jumlah yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan
tarif pajak negara asing.
2. Apa
peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang
menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan?
Jawab : Peranan pajak
dalam perpajakan internasional :
Kredit pajak dapat di
perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang dibayarkan tidak
terlalu jelas (ketika anak perusahaan luar negeri mengirimkan sebagian laba
yang bersumber dari luar negeri kepada induk perusahaan domestik). Deviden yang
dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepada pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang
menyebabkan kredit pajak tidak mencapai hasil yang diinginkan : Pembayaran
deviden (termasuk seluruh pajak pungutan), x pajak asing yang dapat di
kreditkan, dan laba setelah pajak penghasilan luar negeri.
3. Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari: klasik, pemotongan nilai,
penuduhan.
Jawab :
a) Klasik
Keuntungan : Pajak
perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian.
Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham
perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang
ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat
pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang
diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :Adanya pajak
ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan
dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
b) Pemotongan
Nilai
Keuntungan : Kemudahan,
kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan
untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian : Mempengaruhi
cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah
beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
c) Penuduhan
Akibat tuduhan mengenai
Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi
nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa
manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya
pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu,
perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada
mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti
oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada
satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai
konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih
besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4. Apakah
yang dimaksud dengan Advance Pricing Agreement (APA) ? Apa keuntungan dan
kerugiannya ?
Jawab : Kesepakatan Harga
Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk
menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar
di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria ini
termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor yang
digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions).
Keuntungan Advance
Pricing Agreement (APA) antara lain :
- Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga
transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
- Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
- Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga
transaksi yang telah disepakati.
- Mencegah
praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing
Agreement (APA) antara lain :
- Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
- Wajib
pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan
kepada otoritas pajak.
- APA
tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak.
Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam
kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga
masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan
dengan APA.